LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menegaskan sikap kritisnya terhadap carut-marut persoalan tambang legal maupun ilegal di Kabupaten Lebak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lebak, Polres Lebak, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Gedung DPRD Lebak, pada Kamis 9 Oktober 2025, IMALA menemukan bahwa penanganan tambang di Lebak masih lemah, tidak transparan, dan minim koordinasi.
“Sudah terlalu lama rakyat Lebak menjadi korban jalan rusak, debu tambang, dan permainan izin yang tidak jelas. Kami tidak akan diam jika pemerintah dan aparat terus saling lempar tanggung jawab,” tegas Sapnudi perwakilan IMALA dalam forum RDP.
Persoalan tambang di Lebak, menurut Sapnudi, telah menjadi masalah sosial yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama di wilayah Curugbitung dan Maja yang terdampak langsung oleh aktivitas galian tanah dan lalu lintas truk tambang.
“IMALA mengajukan DLH dan DPRD Lebak harus membuka data lengkap tambang legal dan ilegal dalam waktu 14 hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Ujang Giri dalam RDP yang digelar ada beberapa yang disampaikan oleh mahasiswa sehingga menjadi bahan evaluasi baginya.
“Jadi pada prinsipnya tadi apa yang dimohonkan oleh teman-teman Imala untuk segera ada penindakan atau tindakan. Dan kalau mengacu ke SE itu kan mungkin hanya sebatas imbauan,” tuturnya.
“Jadi belum lengkap dengan penegakan hukumnya, sanksi dan lain-lain maka harus dipertegas, harus diperjelas melalui Perbup,” sambungnya.
Ia menambahkan, usah melakukan beberapa pembahasan bahwa penangan tambang sedang ditelaah peraturan oleh Bupati Lebak.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











