SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di wilayah Kabupaten Serang. Keterlambatan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi ASN PPPK angkatan tahun 2025 yang belum menerima gaji secara penuh.
BPKAD Kabupaten Serang menyebut, penyebab utama gaji PPPK belum dibayarkan adalah karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 belum ditetapkan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap proses penyaluran gaji PPPK, terutama bagi mereka yang baru diangkat pada tahun ini.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirdja mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi lantaran proses evaluasi APBD Perubahan masih berlangsung di tingkat Provinsi Banten.
“Anggaran perubahan belum diketuk palu, masih dievaluasi oleh Provinsi. Mudah-mudahan minggu ini selesai,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.
Roni menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2025, gaji seluruh ASN PPPK – terutama yang baru diangkat tahun ini – akan dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sebelumnya, anggaran tersebut masih tercatat di BKPSDM Kabupaten Serang.
“Karena sebelumnya belum tahu komposisi yang akan diterima berapa, maka dianggarkan di BKPSDM semua. Makanya di anggaran perubahan dianggarkan di OPD masing-masing, diarahkan,” ujarnya.
Ia meminta para ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses anggaran rampung. Setelah evaluasi selesai dan APBD Perubahan disahkan, pembayaran gaji dapat segera dilakukan.
Roni menambahkan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada ASN PPPK angkatan 2025, tetapi juga seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Serang.
“Nggak ada pergeseran, kalau anggarannya masih cukup maka bisa dibayarkan dari APBD murni. Tapi kalau APBD murninya kurang, otomatis nunggu ditetapkan dulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pembayaran gaji harus sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Kekurangan sedikit saja dalam perhitungan dapat membuat pengajuan pembayaran tertunda.
“Kurang tunjangan beras saja, atau pembulatan aja ini tidak bisa diajukan,” ujarnya.
Pemkab Serang menyebut, pemindahan pembayaran gaji ASN PPPK tahun 2025 ke OPD masing-masing dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi dan transparansi keuangan daerah.
Reporter: Ahmad Rizal Radmhani