SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dilakukan agar Jamkrida memenuhi syarat hukum untuk mendapatkan tambahan modal dari Pemprov Banten.
Gubernur Banten Andra Soni, melalui Sekda Banten Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), PT Jamkrida Banten akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta tata kelola yang lebih profesional,” ujar Deden saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurut Deden, perubahan status hukum ini juga menjadi syarat mutlak bagi Pemprov Banten untuk dapat memberikan tambahan penyertaan modal kepada Jamkrida.
“Sesuai ketentuan, penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda. Jadi perubahan ini sangat penting dan mendesak agar Pemprov bisa memperkuat permodalan Jamkrida,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan peningkatan modal dan status hukum yang baru, Jamkrida Banten diharapkan mampu memperluas dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya di Provinsi Banten.
Reporter: Rostinah











