SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memberikan penjelasan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten yang belum digaji bulan ini.
“Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 01 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK bulan Oktober 2025 bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK,” ungkap Rina, Jumat, 10 Oktober 2025.
Namun, lanjutnya, hal itu telah disesuaikan pada Perubahan APBD TA. 2025. “Tapi karena Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses evaluasi Menteri Dalam Negeri, sehingga gaji PPPK dimaksud belum dapat direalisasikan,” terangnya.
Kata dia, Perda dan Pergub tentang Perubahan APBD bisa dilaksanakan 15 Oktober nanti. “Sebentar lagi,” tutur Rina.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











