SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Mega proyek Waduk Karian di Kabupaten Lebak ternyata masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.
Terdapat dua keluarga terisolasi akibat tinggal lokasi bendungan. Kondisi tersebut membuat Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Banten turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Bagian Umum Kanwil HAM Banten, Erwin Firmansyah mengatakan, kedua keluarga tersebut telah tinggal di lokasi selama bertahun-tahun.
Namun, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) belum menyentuh mereka.
“Kedua keluarga tersebut tinggal disana sudah lama, dalam buku besar desa tanah tersebut memang milik keluarga tersebut,” ujar Erwin, Jumat 10 Oktober 2025.
Kendati telah tinggal di lokasi bertahun-tahun, pihak BBWSC3 tidak memberikan ganti rugi. Alasannya, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dimiliki kedua keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pembebasan lahan.
“Karena SPPT PBB ini bukan bukti kepemilikan hak,” kata Erwin.
Akibat pembebasan lahan yang menemui jalan buntu, kedua keluarga tersebut masih terisolasi. Akses mereka kini hanya ditunjang oleh perahu untuk ke daratan.
“Aksesnya cuma pakai perahu, tetangganya sudah gak ada, sudah pindah,” ucap Erwin.
Dengan kondisi tersebut, rumah kedua keluarga itu terancam tenggelam. Sebab, posisinya berada waduk. “Kalau airnya terus naik kedua rumah ini bisa tenggelam,” tegas Erwin.
Ia menjelaskan, persoalan pembebasan lahan kedua warga tersebut telah muncul sejak tahun 2022. Persoalan yang belum selesai itu membuat dua keluarga tinggal dengan kondisi yang sangat memperihatinkan.
“Mereka nunggu pembayaran, kalau tanahnya dibebaskan mereka pindah ke tempat yang layak,” tegas Erwin.
Untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, Kanwil Kementerian HAM Banten telah berkoordinasi dengan BBWSC3. Hasil koordinasi, pihak Kanwil Kementerian HAM Banten diminta membuat kajian HAM beserta rekomendasinya.
“Kita sedang buat kajiannya, mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai,” tutur Erwin.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











