• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Audit Kerugian Negara Proyek Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Disoal, Ini Penjelasannya

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Oktober 2025 16:57
in Berita Utama, Tangerang
0
Audit Kerugian Negara Proyek Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Disoal, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta menjelaskan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit kerugian negara terhadap proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar disoal.

Alasannya, audit perhitungan kerugian negara tersebut diduga tak sesuai dengan ketentuan undang.

Kuasa Hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta menjelaskan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, kantor akuntan publik yang digandeng penyidik kejaksaan menurutnya tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan kerugian negara.

“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara,” katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.

Hutomo mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampak dari Putusan MK tersebut telah mengakibatkan pergeseran delik.

“Awalnya kedua Pasal tersebut merupakan delik formil, namun pasca Putusan MK Nomor 25/2016 kini bergeser menjadi delik materil,” jelasnya.

Hutomo menerangkan perubahan delik pasca Putusan MK Nomor 25/2016 mewajibkan JPU bukan hanya membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.

“Tapi juga jaksa harus membuktikan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti (actual-red). Sehingga dengan demikian JPU harus memiliki hasil audit investigasi dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) UU Tipikor, Jaksa harus memiliki laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI.

“Coba lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2024) dalam ketentuan Kamar Pidana menyatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan utk menetapkan kerugian negara,” katanya.

Oleh karena audit tersebut tidak menggunakan BPK maka Hutomo menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil.

“Apabila Majelis berpegang pada pandangan bahwa kewenangan penentuan kerugian negara masih berada (konstitusional) terutama pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi oleh BPK menjadikan dakwaan prematur,” kata Hutomo.

Ia menjelaskan, dari kontruksi perkara, kasus tersebut merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah. Oleh karenanya, potensi kerugian yang timbul merupakan resiko keperdataan sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hutomo meminta kepada majelis hakim agar eksepsi dapat diterima serta memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara tersebut.

“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara a quo sekiranya berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPPK Pemprov Banten Ngaku Belum Gajian, Bahkan Ada yang Akhirnya Pinjol

Next Post

Penjelasan Kepala BPKAD Banten soal PPPK Pemprov yang Belum Gajian, Sebentar Lagi akan Dibayarkan

Next Post
Dua Keluarga Terisolasi Akibat Proyek Waduk Karian, Kanwil Kementerian HAM Banten Turun Tangan

Dua Keluarga Terisolasi Akibat Proyek Waduk Karian, Kanwil Kementerian HAM Banten Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.