TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berperan aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, di Hotel Ibis Gading Serpong, Selasa, 21 Oktober 2025.
Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta profesionalisme aparatur dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Sebelum memasuki pada materi inti, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan pentingnya dukungan dan dorongan terkait dengan pembentukan pos bantuan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan data yang ada, dari 274 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru terbentuk 17 Pos Bantuan Hukum atau hanya sekitar 6,20 persen. Untuk itu perlu adanya dukungan dari bapak dan ibu terkait dengan percepatan pembentukan pos bantuan hukum ini di Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Melanjutkan pada pembahasan substansi, Pagar Butar Butar menjelaskan mengenai implementasi dan jenis sanksi dalam Perda dengan semangat era KUHP Nasional.
Dalam paparannya, Pagar menegaskan bahwa perancang Perda harus memahami tiga spektrum sanksi. Yaitu, sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
“Sanksi dapat diartikan sebagai tindakan yang dibebankan hukum publik, yang dapat dilakukan pemerintah terhadap penduduk sebagai reaksi atas tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang muncul dari norma-norma hukum tata pemerintahan,” jelasnya.
Dengan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025, aparatur Kabupaten Tangerang didorong untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan sanksi yang proporsional, rasional, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. s
Sehingga, mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum yang kuat.
Editor: Agus Priwandono

