SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembuangan limbah medis secara ilegal di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai perhatian serius dari DPRD Provinsi Banten. Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut Wawan, peran masyarakat menjadi benteng pertama dalam mencegah praktik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.
Ia menilai, tanpa kepedulian warga, kasus serupa bisa terulang dan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan serta kualitas lingkungan.
“Masyarakat harus kompak dan cepat bertindak. Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan dibiarkan, karena dampaknya bisa panjang,” tegas Wawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Wawan menilai, sistem pengawasan pemerintah perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif masyarakat di sekitar lokasi rawan pencemaran.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas limbah berbahaya.
“Kami tidak ingin ada permainan dalam pengangkutan limbah B3. Ini masalah serius. Harus ada tanggung jawab dari sumber limbah sampai pihak pengangkutnya,” ujarnya.
Politikus NasDem itu juga menyoroti rendahnya pemahaman publik tentang bahaya limbah medis.
Menurutnya, banyak warga belum menyadari bahwa limbah tersebut bisa mencemari air tanah, udara, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
“Pemerintah harus turun langsung memberikan edukasi tentang bahaya limbah B3. Kalau warga paham risikonya, mereka akan lebih berani melapor jika melihat pelanggaran,” tambahnya.
Pengawasan Terpadu
DPRD Banten, kata Wawan, melalui Komisi IV akan memantau proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
Ia memastikan, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta aparat Kepolisian untuk meminta keterangan terkait penanganan kasus pembuangan limbah medis ilegal tersebut.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai ke akar. Jangan berhenti di pelaku lapangan. Jika ada pihak yang bermain di balik distribusi limbah medis ini, harus diungkap,” tegasnya.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, membenarkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat pasal berlapis.
Editor: Agus Priwandono

