JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat 13–14 persen untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan kebijakan ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli rakyat.
Menhub RI, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa langkah ini meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian saat libur akhir tahun.
“Kami ingin menjaga konektivitas antardaerah agar mobilitas masyarakat tetap lancar,” ujar Dudy, dikutip dari laman resmi Kemenhub RI, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi. Periode penerbangan berlaku 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode pembelian tiket berlaku 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan tarif murah ini dengan merencanakan perjalanan lebih awal.
Kemenhub menyesuaikan beberapa komponen biaya penerbangan untuk menurunkan harga tiket.
Komponen tersebut meliputi PPN 6 persen, fuel surcharge jet 2 persen, dan propeller 20 persen.
Biaya layanan penumpang dan pendaratan juga turun 50 persen di sejumlah bandara.
Sementara harga avtur di 37 bandara ikut turun, dengan jam operasi bandara diperpanjang.
Menhub Dudy mengapresiasi maskapai, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar atas kolaborasi ini.
Ia berharap kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.
Kebijakan ini juga diharapkan mendongkrak pariwisata dan perdagangan akhir tahun 2025.
Editor: Agus Priwandono











