SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini berita koran Radar Banten yang terbit pada Sabtu 25 Oktober 2025. Beritanya mengulas tentang sejumlah informasi menarik seputar Banten.
Untuk headline koran Radar Banten hari ini terkait APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ketuk palu dan bisa dilaksanakan. Struktur belanja daerah pun merosot tajam dibandingkan APBD murni tahun ini. Apalagi, struktur belanja modal terkoreksi tajam.
Pemprov Banten melakukan penyesuaian signifikan pada struktur belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025. Total belanja daerah turun dari Rp11,84 triliun menjadi Rp10,81 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,03 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada belanja operasi yang turun sekitar Rp850,36 miliar, terutama dari efisiensi belanja barang dan jasa yang berkurang hingga Rp734,05 miliar, serta penyesuaian belanja hibah sebesar Rp168,48 miliar.
Namun, yang paling menonjol adalah belanja modal yang turun cukup tajam, dari Rp1,52 triliun menjadi Rp1,19 triliun, atau berkurang sekitar Rp334,12 miliar. Koreksi terbesar terdapat pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang turun lebih dari Rp231,59 miliar, disusul belanja tanah berkurang Rp99,78 miliar. Sementara belanja modal untuk peralatan dan mesin justru naik Rp27,64 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, pengurangan anggaran belanja modal itu dilakukan saat pergeseran anggaran di Maret 2025 lalu. “Di Perubahan APBD, Dinas PUPR justru ditambah anggarannya,” ujar Arlan, Kamis (23/10).
Selanjutnya, berita berita lain terkait sejumlah kendaraan milik pegawai Pemprov Banten ketahuan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Bukan hanya kendaraan pribadi, petugas Samsat Serang juga menemukan sejumlah kendaraan dinas (randis) yang belum membayar pajak.
Hal itu diketahui pada saat razia pajak yang digelar Samsat Serang di halaman parkir RSUD Banten pada Jumat, 24 Oktober 2025. Padahal, Gubernur Banten Andra Soni sedang menjalankan program pembebasan pokok dan denda PKB untuk tahun 2024 ke belakang dengan syarat membayar pajak tahun ini. Program pemutihan itu tinggal akan berakhir pada 31 Oktober 2025 nanti.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Serang, Ayip Akhmad menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Samsat Serang dalam menertibkan dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Banten. “Kami berfokus pada kendaraan pegawai dan kendaraan dinas milik Pemprov,” tegasnya.
Ia menegaskan, razia pajak kendaraan seperti ini akan terus dilakukan di berbagai titik, terutama di lingkungan pemerintahan.
Nah itulah rangkuman berita di koran Radar Banten. Selain berita tersebut, masih ada berita lain yang menarik. Untuk lebih lengkapnya anda dapat berlangganan koran Radar Banten atau pun berlangganan koran digital. Selain itu, anda juga dapat membaca berita seputar Banten di radarbanten.co.id.
Editor: Bayu Mulyana











