SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.996 informasi dugaan pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal dari warga Banten.
Selain itu, ada juga laporan. 59 investasi ilegal. Selain itu, APPK juga mencatat 3.443 informasi dugaan pinjol ilegal dan 113 informasi investasi ilegal untuk daerah DKI Jakarta.
Sebagai wujud komitmen pelindungan konsumen, Kantor OJK Jabodebek aktif memberikan layanan informasi, edukasi, dan penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan.
Per 30 September 2025, melalui APPK, OJK telah difasilitasi 7.225 pengaduan di DKI Jakarta dan Banten dengan tingkat penyelesaian 87,65 persen.
Di DKI Jakarta, pengaduan terbanyak berasal dari P2P Lending atau 33,00 persen, Perbankan 27,02 persen, dan Perusahaan Pembiayaan 10,97 persen. Dengan permasalahan utama terkait perilaku petugas penagihan 37,61 persen, restrukturisasi kredit 6,74 persen, dan penipuan/pembobolan rekening 5,34 persen.
Sama halnya dengan di Banten, pengaduan turut didominasi P2P Lending 34,94 persen, Perbankan 24,80 persen, dan Perusahaan Pembiayaan 12,84 persen dengan masalah serupa, yakni perilaku penagihan 36,63 persen, restrukturisasi kredit 7,93 persen, dan penipuan/pembobolan rekening 6,55 persen.
Dari sisi literasi keuangan, sepanjang Januari sampai dengan September 2025, OJK Jabodebek telah menggelar 4.290 kegiatan edukasi yang menjangkau 13.104.285 peserta, terdiri dari 3.257 kegiatan di DKI Jakarta dengan jumlah 12.673.529 peserta dan 1.033 kegiatan di Banten dengan 430.756 peserta.
OJK Jabodebek dan OJK Provinsi Banten berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan di bidang operasional, pelindungan konsumen, dan teknologi informasi, serta bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan dalam program TPAKD seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah 3T, Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS), dan pengembangan program PED untuk sektor ekonomi kreatif (klaster produk dan konten).
OJK mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjol, investasi, atau pekerjaan paruh waktu, melalui APPK, telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau akun resmi Instagram @ojkindonesia, @ojk_jabodebek, @ojk_banten, dan @Kontak157.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











