LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian motor dan perusakan Handphone (Hp).
RJ dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI menyetujui usulan dua perkara RJ dari Kejari Lebak.
Adapun perkara yang diajukan RJ storative adalah lerkara percobaan pencurian yaitu melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka M. Ripai dan perkara pengerusakan terhadap barang yaitu melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang dilakukan okeh tersangka Zaki Haikal Iman.
“Ya, JAM Pidum menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejari Lebak. Ekspose dengan JAM Pidum dipimpin Kajati Banten dengan jajaran pidum Kejati Banten dan seluruh Kasi Pidum se Banten,” kata Kasi Pidum Kejari Lebak Gunawan Hari, Senin 27 Oktober 2025.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara dengan Jampidum RI, Senin 27 Oktober 2025.
“Langkah restoratif justice ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban melalui fasilitasi Kejaksaan, dan mendapat respon positif dari,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, kata Hari tersangka Ripai akan diserahkan kepada pihak kantor Desa Curugciung, Kecamatan Cimeusik, Kabupaten Pandeglang untuk membantu membersihkan kantor desa.
“Tersangka Ripai akan menjalani sanksi kerja sosial berupa membersihkan Kantor Desa Curugciung, Cikeusik selama 1 bulan dengan ketentuan 3 kali dalam satu minggu. Tersangka akan dipekerjakan menjadi LINMAS Desa,” ujarnya.
Sementara tersangka Zaki Haikal Iman akan menjalani sanksi kerja sosial berupan mengajar mengaji di kediaman Ketua DKM Masjid Jami Nurul Badi’ah selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan 3 kali dalam seminggu di dekat kediaman tersangka Zaki Haikal Iman di Kampung Maja Lembur, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebakm
“Tersangka akan mengikuti bimbingan Konseling dengan Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” katannya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Debi Freddy Muskitta mengatakan, Restoratif justice menjadi jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami berharap keadilan restoratif ini dapat membawa dampak positif bagi semua pihak,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











