SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang tengah mempersiapkan untuk melakukan pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada dalam pengelolaan Pasar Induk Rau.
Saat ini, Pemkot Serang tengah menunggu Legal Opinion (LO) dari pihak Kejaksaan Negeri Serang.
“Kalau bisa kita ambil kan peningkatan PAD nya lumayan. Tapi nanti bagaimana mengemas pada tahun 2027 dibongkar atau rehabilitas, tapi sesuai dengan kajian, saya tidak mau sembarangan,” kata Budi, Senin 27 Oktober 2025.
Menurutnya, apabila pengelolaan PIR sudah ditangan Pemkot Serang, maka pendapatan tersebut akan langsung masuk ke kas daerah.
“Jadi pedagang uangnya masuk ke kas negara langsung, sewa ke pemerintah. Jangan sampai bayar ke oknum atau pihak ketiga agar pendapatan lebih maksimal,” jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, Pasar Induk Rau ini akan menggunakan UPT Pasar untuk pengelolaannya.
“Ini upaya saya agar PAD terserap dari Pasar Induk Rau,” tandasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











