SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, Selasa (28/10/2025).
Dalam keputusan tersebut, jam operasional truk tambang dibatasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.
“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, di seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan ODOL (Over Dimension Over Load) ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00,” tegas Gubernur Andra di Serang
Selain pembatasan waktu, Kepgub tersebut juga menetapkan jalur-jalur tertentu yang boleh dilalui kendaraan tambang.
Andra menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan segera membentuk pos pemantauan di beberapa titik strategis untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
“Sanksinya akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Kami ingin keputusan ini benar-benar dijalankan di lapangan,” ujar Andra.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, pihak Astra Tol Tangerang–Merak menyatakan siap mengalihkan truk tambang melalui jalur tol.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pihak tol sesuai hasil rapat sebelumnya. Idealnya, truk tambang tidak boleh kelebihan muatan agar bisa melintas di tol tanpa kendala,” jelas Andra.
Menurutnya, banyak truk tambang yang selama ini kelebihan beban sehingga harus keluar di gerbang tol pertama. Karena itu, Pemprov Banten akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pengelola tol untuk mengatur sistem pengawasan dan penegakan di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas truk tambang ODOL terhadap jalan dan keselamatan warga.
“Keputusan ini bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta keseimbangan antara aktivitas industri dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Gubernur Andra.
Editor: Aas Arbi











