LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pengurus Imala, Sapnudi, menilai bahwa keputusan gubernur itu belum menyeluruh dan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Bayah–Cibareno adalah jalur vital yang setiap hari dilalui truk-truk besar bermuatan pasir, batu, dan material tambang lainnya menuju Pabrik Semen Merah Putih,” ujar Sapnudi kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui telepon, Senin, 3 November 2025.
“Masyarakat setempat sudah lama menanggung polusi, kebisingan, dan ancaman keselamatan. Tapi anehnya, jalur ini justru tidak masuk dalam daftar pembatasan (jam.operasional truk tambang-red),” lanjutnya.
Menurutnya, keputusan Gubernur Banten, Andra Soni, yang mengatur jam operasional truk tambang dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB patut diapresiasi.
Namun, Sapnudi menilai, peraturan itu terlihat janggal karena tidak mencakup kawasan yang justru paling strategis dalam rantai industri tambang di Banten Selatan.
“Kenapa jalur Bayah–Cibareno dikecualikan, padahal di situ berdiri pabrik besar milik PT Cemindo Gemilang,” tegas Sapnudi.
Ia menambahkan, masyarakat Bayah dan Cibareno berhak mendapatkan perlindungan yang sama terhadap dampak lalu lintas tambang, sebagaimana masyarakat di wilayah lain.
“Masyarakat di Bayah–Cibareno juga warga Banten yang punya hak atas keamanan dan keselamatan di jalan. Jangan sampai kepentingan industri membuat rakyat terus jadi korban,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











