Home Berita Utama

Minta Proyek Rp5 Triliun, Pengurus Kadin Cilegon Kena Vonis 1,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 6 November 2025 23:32
in Berita Utama, Cilegon
0
Minta Proyek Rp5 Triliun, Pengurus Kadin Cilegon Kena Vonis 1,5 Tahun Penjara

Para terdakwa usai menjalani persidangan (Foto: Fahmi)

0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengurus Kadin Kota Cilegon nonaktif divonis masing-masing satu tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis petang, 6 November 2025.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus percobaan pemerasan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun.

Ketiganya terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut, Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja.

“Dengan ketentuan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya.

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap pengurus Kadin Cilegon nonaktif tersebut juga diberikan kepada dua terdakwa lain.

Keduanya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat 2 jo Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana.

“Percobaan pemerasan (terkait pasal yang terbukti-red),” kata Hasanuddin kepada para terdakwa yang diadili secara bergantian.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Salim dituntut empat tahun penjara dan empat terdakwa lain masing-masing tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Alasannya, para terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga dan telah terjadi perdamaian yang difasilitasi Polsek Ciwandan.

Kendati demikian, perbuatan para terdakwa tetap dianggap merasahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mendukung investasi,” kata Hasanuddin.

Dijelaskan dalam putusan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Terdakwa Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha serta LSM lokal.

Ajakan Salim tersebut membuat beberapa orang hadir. Diantaranya, Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra dan Mabruri.

Mereka bertemu dengan saksi Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong dan penerjemah Sitti Rahimah.

Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah meminta proyek untuk Kadin Cilegon tanpa lelang. “Tanpa proses tender,” tutur Hasanuddin.

Permintaan proyek tersebut sempat terjadi ketegangan karena kontraktor asal China itu diancam akan diberhentikan operasionalnya.

Adanya pengancaman tersebut terekam dalam video dan kemudian menjadi viral di media sosial.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Cilegon, Febby dan Yudha. “Kami juga pikir-pikir,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kadin Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

85 Persen Aset Tanah Pemkab Pandeglang Belum Bersertifikat

Next Post

Menang Dramatis 3-2 Lawan Selangor FC, Bojan Hodak Sanjung Mentalitas dan Kerja Keras Maung Bandung

Next Post
Menang Dramatis 3-2 Lawan Selangor FC, Bojan Hodak Sanjung Mentalitas dan Kerja Keras Maung Bandung

Menang Dramatis 3-2 Lawan Selangor FC, Bojan Hodak Sanjung Mentalitas dan Kerja Keras Maung Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Yusuf Permana
Kamis, 6 Agustus 2026 16:09
0

Salah satu perwakilan masyarakat (berdiri) mendesak Pemprov Banten segera atasi kemacetan Jalan Bojonegara-Pulo Ampel dalam forum yang dihadiri Gubernur Banten,...

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 6 Agustus 2026 15:44
0

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyampaikan strategi untuk mempertahankan opini WTP.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.