SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengurus Kadin Kota Cilegon nonaktif divonis masing-masing satu tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis petang, 6 November 2025.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus percobaan pemerasan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun.
Ketiganya terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut, Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja.
“Dengan ketentuan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya.
Vonis 1,5 tahun penjara terhadap pengurus Kadin Cilegon nonaktif tersebut juga diberikan kepada dua terdakwa lain.
Keduanya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat 2 jo Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana.
“Percobaan pemerasan (terkait pasal yang terbukti-red),” kata Hasanuddin kepada para terdakwa yang diadili secara bergantian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Salim dituntut empat tahun penjara dan empat terdakwa lain masing-masing tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
Alasannya, para terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga dan telah terjadi perdamaian yang difasilitasi Polsek Ciwandan.
Kendati demikian, perbuatan para terdakwa tetap dianggap merasahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mendukung investasi,” kata Hasanuddin.
Dijelaskan dalam putusan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha serta LSM lokal.
Ajakan Salim tersebut membuat beberapa orang hadir. Diantaranya, Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra dan Mabruri.
Mereka bertemu dengan saksi Site Manager PT China Chengda Engineering, Lin Yong dan penerjemah Sitti Rahimah.
Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah meminta proyek untuk Kadin Cilegon tanpa lelang. “Tanpa proses tender,” tutur Hasanuddin.
Permintaan proyek tersebut sempat terjadi ketegangan karena kontraktor asal China itu diancam akan diberhentikan operasionalnya.
Adanya pengancaman tersebut terekam dalam video dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Cilegon, Febby dan Yudha. “Kami juga pikir-pikir,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











