PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebagian besar aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum bersertifikat. Dari total 4.217 bidang tanah hingga akhir 2024, 3.564 bidang atau sekitar 85 persen masih belum memiliki sertifikat.
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Pandeglang, Haytun Nufus, menyebut jumlah aset bersertifikat sangat kecil dibanding total aset pemerintah daerah.
“Keseluruhan bidang tanah ada 4.217. Yang sudah bersertifikat baru 653 bidang, sementara yang belum 3.564 bidang,” ungkap Nufus, Kamis 6 November 2025.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penataan dan perlindungan aset daerah. Hanya 15 persen bidang tanah memiliki sertifikat, sisanya belum jelas status hukumnya.
“Masih banyak aset kita yang perlu ditertibkan,” kata Nufus.
Program sertifikasi aset daerah belum berjalan optimal dua tahun terakhir. Pada 2024, dari target 251 bidang tanah, hanya 51 bidang yang rampung. Tahun ini, dari target 370 bidang, baru satu bidang tersertifikasi, yakni lahan Sekolah Rakyat di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari.
Nufus menyebut rendahnya capaian disebabkan kendala administrasi. Banyak berkas dari OPD, sekolah, dan puskesmas belum lengkap.
“Masih banyak kendala administrasi yang membuat proses sertifikasi terhambat,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD melakukan rekonsiliasi berkas bersama instansi terkait agar dokumen segera lengkap.
“Kami sudah mengecek 27 bidang tanah. Mudah-mudahan semuanya selesai tahun ini,” tuturnya.
Ia menegaskan sertifikasi bagian dari pengamanan aset daerah yang meliputi fisik, hukum, dan administrasi. Sertifikat memberi kekuatan hukum atas kepemilikan aset pemerintah.
“Kalau pengamanan fisik berupa plang atau pagar, sertifikat menjadi pengamanan administrasi dan hukum,” jelasnya.
Nufus menambahkan dasar hukum sertifikasi aset diatur UU Pokok Agraria 1960, sementara penguatan kebijakan baru dilakukan melalui regulasi pengelolaan BMD 2024. Ia memastikan belum ada kasus penyerobotan aset, namun tetap melakukan verifikasi lapangan jika muncul indikasi sengketa.
“Kalau aset sudah bersertifikat, status kepemilikannya jelas dan aman. Ini bagian dari upaya kami menyelamatkan aset daerah,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











