SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendaftarkan 10.500 pekerja rentan dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Itu bentuk komitmen Pemprov untuk memperluas perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi pekerja rentan di sektor informal seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga buruh harian.
Perlindungan ini penting untuk memastikan mereka memiliki jaring pengamanan sosial ketika menghadapi risiko kerja.
Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara keseluruhan baru mencapai 42,9 persen. Atau sekitar 2,7 juta pekerja baik formal maupun informal.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan capaian tersebut wajib meningkat. Pihaknya mendorong kolaborasi lintas sektor agar perluasan kepesertaan berjalan lebih cepat dan merata.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen agar pekerja formal maupun informal terlindungi,” ujar Andra Soni, Kamis 6 November 2025.
Ia menuturkan, banyak potensi pekerja di sektor informal belum tersentuh skema perlindungan sosial.
Karena itu, Pemprov Banten akan menyusun inovasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mendorong keterlibatan desa, lembaga keagamaan, hingga organisasi sosial.
“Potensi kita besar. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, cakupan perlindungan ini bisa kita perluas,” tambahnya.
Pihaknya juga bersama DPRD Banten saat ini tengah menyusun Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, Raperda itu dapat memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para pekerja rentan di Banten.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi










