SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fenomena melemahnya peran guru dalam menjaga disiplin siswa kini menjadi sorotan serius Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianch Salichan.
Ia menilai kondisi ini sudah berada pada tahap memprihatinkan dan berpotensi merusak iklim belajar di sekolah.
Ananda mengungkapkan bahwa banyak guru saat ini merasa tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan di kelas.
Ketakutan akan kriminalisasi menjadi alasan utama guru enggan menegur siswa yang melanggar.
“Kondisinya banyak pelanggaran disiplin dilakukan siswa, tapi guru pun takut menegur. Ini situasi yang tidak sehat. Guru harus memiliki ruang dan perlindungan hukum untuk menegakkan aturan di sekolah,” tegasnya, Sabtu 22 November 2025.
Dalam kunjungan ke salah satu sekolah di Kota Tangerang, Ananda menemukan situasi yang menurutnya tak bisa lagi dianggap sepele.
Sejumlah siswa terlihat tidur-tiduran menggunakan kasur lantai di bagian belakang kelas, sementara guru sedang mengajar di depan.
Alih-alih menegur, guru tersebut hanya membiarkan perilaku tersebut karena khawatir jika teguran berujung masalah hukum dengan siswa maupun orang tua.
Ananda menyebut fenomena ini sebagai tanda melemahnya otoritas pendidik yang seharusnya menjadi figur utama dalam pembentukan karakter siswa.
Kondisi tersebut, menurut Ananda, bukan hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan hubungan antara guru dan siswa.
Guru seharusnya mendapat perlindungan hukum agar bisa menegakkan disiplin sesuai aturan tanpa rasa takut.
Namun ia menegaskan bahwa disiplin yang dimaksud bukan bentuk kekerasan fisik.
“Kita tidak bicara soal kekerasan dalam disiplin. Sama sekali tidak. Disiplin harus dibangun dengan pendekatan humanis yang mendidik, bukan dengan hukuman fisik. Justru perda ini akan menegaskan mekanisme disiplin yang aman dan sesuai prinsip perlindungan anak,” jelas politisi Golkar ini.
Temuan lapangan ini memperkuat dorongan Komisi V DPRD Banten untuk mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Sekolah Ramah Anak.
Selain mencegah perundungan, perda ini juga diharapkan mengembalikan fungsi guru sebagai pendidik yang dihormati dan memiliki otoritas yang jelas.
Dengan regulasi yang kuat, Ananda berharap guru dapat kembali menjalankan peran strategisnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan berkualitas.
Editor: Abdul Rozak











