SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait tingginya angka kekerasan di Banten, Akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Teguh Fachmi mendukung penuh atas inisiasi Peraturan Daerah (Perda) Sekolah Ramah Anak.
Pembentukan perda ini didorong oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan. Inisiasi ini dinilai penting mengingat tingginya angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Banten.
Pada bulan November ini saja, angka kekerasan di Banten sudah mencapai 1.172 kasus. Naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan masih berpotensi bertambah.
Menurut Teguh, gagasan berupa Perda Ramah Anak ini bukan sekadar agenda legislasi, melainkan sebuah seruan moral bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Banten.
Teguh menilai, meningkatnya kasus kekerasan di Banten dan perundungan di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa dunia pendidikan sedang berada pada situasi yang mengkhawatirkan. Karena itu, kehadiran Perda Sekolah Ramah Anak menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
“Gagasan Ketua Komisi V DPRD Banten untuk menghadirkan Perda Sekolah Ramah Anak bukan sekadar wacana kebijakan. Ini adalah seruan moral,” ujar Teguh Fachmi, Minggu 23 November 2025.
Ia menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang menenangkan, aman, dan benar-benar dapat menjadi rumah kedua bagi guru maupun siswa.
“Saatnya Banten menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa dan gurunya,” tegasnya.
Teguh kemudian memaparkan tiga alasan mengapa Perda Sekolah Ramah Anak merupakan langkah visioner bagi Banten.
Pertama, ketika sekolah gagal melindungi anak dari kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, negara kehilangan wajahnya. Perda ini hadir sebagai kompas moral dan legal yang mengikat seluruh pemangku pendidikan untuk bertindak lebih sistematis, bukan reaktif.
Kedua, proses belajar tidak akan pernah efektif jika siswa berada dalam ketakutan atau kecemasan. Rasa aman menjadi fondasi tumbuhnya ilmu, karakter, dan kreativitas. Dengan adanya Perda ini, relasi guru-siswa, sistem kedisiplinan, serta aktivitas sekolah akan dibangun berlandaskan empati dan penghargaan.
Ketiga, perubahan budaya sekolah tidak mungkin hadir hanya melalui slogan. Butuh regulasi yang kuat agar transformasi kultural bisa terwujud. Menurut Teguh, Perda ini membuka jalan bagi Banten untuk menjadi pelopor sekolah aman dan ramah anak secara nasional.
Lebih jauh, Teguh menegaskan bahwa dukungannya terhadap Ketua Komisi V DPRD Banten bukan sekadar apresiasi, melainkan pengakuan atas kepemimpinan yang berpihak pada masa depan generasi muda.
“Kita membutuhkan kepemimpinan yang berani menempatkan anak sebagai pusat masa depan,” ujarnya.
Teguh Fachmi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Perda Sekolah Ramah Anak adalah investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas generasi Banten pada masa mendatang.
“Perda Sekolah Ramah Anak adalah titipan masa depan. Jika kita menyambut dan mengawalnya dengan sungguh-sungguh, kita sedang membangun generasi Banten yang berbahagia, tangguh, cerdas, dan penuh empati,” katanya.
Menurutnya, warisan terbaik bagi anak-anak Banten bukan sekadar prestasi akademik, tetapi lingkungan pendidikan yang memuliakan manusia dan membentuk karakter.
Editor Daru Pamungkas











