SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 30 pengembang perumahan yang sudah masuk jatuh tempo belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Padahal, pengembang diwajibkan menyerahkan PSU setelah proses pembangunan selesai dan melewati batas waktu lima tahun yang ditetapkan Pemkab Serang.
Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Ferry Susanto, mengatakan, terdapat 167 perumahan yang dibangun di Kabupaten Serang. Dari jumlah itu, 46 perumahan telah menyerahkan PSU, sementara 121 lainnya belum, karena masih dalam proses pembangunan atau telah jatuh tempo.
“Sebetulnya prosesnya lebih dari 46 kali penyerahan karena ada perumahan yang menyerahkan PSU dalam dua hingga tiga tahap,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 25 November 2025.
Ferry menambahkan, dari 121 perumahan yang belum menyerahkan PSU, 30 di antaranya sudah masuk kategori jatuh tempo. Bahkan ada perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan PSU. Dari 30 itu, enam perumahan sedang dalam proses penyerahan.
Ia menjelaskan, kendala penyerahan PSU biasanya terkait dokumen dan kondisi infrastruktur di lapangan.
“Ada yang alas haknya lengkap, tapi infrastrukturnya masih berantakan. PSU yang diserahkan harus layak, minimal saat hujan tidak becek. Rata-rata ada yang sudah rusak, sehingga perlu perhitungan perbaikan,” jelasnya.
Ferry mengungkapkan, ada juga perumahan yang ditinggalkan pengembangnya. Meski begitu, jumlah penyerahan PSU tahun ini lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kami terus memberikan himbauan kepada pengembang, termasuk melalui asosiasi seperti REI dan APERSI, karena PSU menjadi perhatian KPK,” katanya.
Respon pengembang melalui asosiasi cukup baik, karena penyerahan PSU tepat waktu juga menjaga marwah asosiasi.
“Kalau ada yang tidak menyerahkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Banyak pengembang baru dua tahun sudah menyerahkan, saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










