SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggelar razia gabungan untuk menekan peredaran Minuman Keras (Miras) Desa wilayahnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat 21 November 2025 hingga Sabtu 22 November dini hari.
Razia tersebut melibatkan berbagai unsur mulai dari Denpom, Polsek, Koramil dan Kecamatan Kramatwatu.
Hasilnya, mereka merazia puluhan tempat penjualan miras mulai dari THM maupun warung jamu dan berhasil menyita 191 Miras berbagai macam merk.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, pihaknya telah melakukan razia gabungan untuk menekan peredaran miras.
“Kegiatan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, maraknya warung remang-remang berjualan miras di wilayah lingkar selatan,” katanya, Sabtu 22 November 2025.
“Ini sesuai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat,” imbuhnya.
Dalam razia tersebut ada 30-40 lebih pelaku usaha yang terjaring razia. Terdiri dari tempat hiburan malam, warung remang-remang hingga toko jamu. “Yang banyak itu di warung remang-remang sama di toko jamu,” ujarnya.
Ia menegaskan jika dalam Perda Kabupaten Serang jelas melarang untuk penjualan minuman beralkohol.
Namun demikian, karena masih banyak pedagang yang nakal, maka peredaran minuman masih marak. “Modusnya seringnya toko jamu,” ujarnya.
Ia mengatakan jika upaya penertiban akan terus berjalan, bukan hanya menyasar wilayah di lingkar selatan, melainkan juga wilayah lain.
“Kita akan patroli rutin, karena masih banyak yang berjualan miras bukan hanya di lingkar selatan, tetapi di wilayah lain di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











