Home Hukum

BUMD Banten Tekor Akibat Perjanjian Pembelian Minyak Goreng, Kejati Lacak Aliran Uang Rp 20,4 Miliar

Fahmi by Fahmi
Selasa, 25 November 2025 11:03
in Hukum
0

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Herman (tengah)

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melacak aliran uang dari kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar.

Pembelian minyak goreng oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) selaku BUMD milik Pemprov Banten dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) itu dinyatakan fiktif karena tidak terlaksana.

“Itu masih kami dalami (aliran uang-red),” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Herman, Senin sore Kemarin.

Herman menegaskan, pihaknya sedang menelusuri aset dari hasil perkara tersebut. Ia memastikan akan melakukan penyitaan apabila mendapati aset yang didapatkan dari hasil korupsi. “Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” katanya.

Herman menjelaskan, pembelian minyak goreng tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025 lalu. Namun hingga kini, PT KAN tak kunjung mengirim ribuan ton minyak goreng tersebut kepada PT ABM. “Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.

Ditanya alasan PT KAN tidak mengirim minyak goreng tersebut tidak dijelaskan. Herman berdalih, perkaranya sedang didalami. “Masih kami dalami,” tegasnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama dan Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya. “Keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang,” katanya.

Yoga dan Andreas oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Rangga menegaskan, perkara tersebut sedang didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Penyidikan saat ini masih berjalan,” ujar pria asal Depok, Jawa Barat ini.

Editor: Abdul Rozak


Tags: kasus korupsi PT ABMkejati bantenkorupsi minyak gorengLSM JAMBAKK FeriyanaLSM JAMBAKK Provinsi BantenMinyak Goreng CP10PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Argomandiri Nusantararangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Minta Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Dioptimalkan

Next Post

Harga Emas Hari Ini Naik Tajam Rp 40 Ribu per Gram

Next Post

Harga Emas Hari Ini Naik Tajam Rp 40 Ribu per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Yusuf Permana
Kamis, 6 Agustus 2026 16:09
0

Salah satu perwakilan masyarakat (berdiri) mendesak Pemprov Banten segera atasi kemacetan Jalan Bojonegara-Pulo Ampel dalam forum yang dihadiri Gubernur Banten,...

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 6 Agustus 2026 15:44
0

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyampaikan strategi untuk mempertahankan opini WTP.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.