SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melacak aliran uang dari kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli minyak goreng non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar.
Pembelian minyak goreng oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) selaku BUMD milik Pemprov Banten dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) itu dinyatakan fiktif karena tidak terlaksana.
“Itu masih kami dalami (aliran uang-red),” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Herman, Senin sore Kemarin.
Herman menegaskan, pihaknya sedang menelusuri aset dari hasil perkara tersebut. Ia memastikan akan melakukan penyitaan apabila mendapati aset yang didapatkan dari hasil korupsi. “Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” katanya.
Herman menjelaskan, pembelian minyak goreng tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025 lalu. Namun hingga kini, PT KAN tak kunjung mengirim ribuan ton minyak goreng tersebut kepada PT ABM. “Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.
Ditanya alasan PT KAN tidak mengirim minyak goreng tersebut tidak dijelaskan. Herman berdalih, perkaranya sedang didalami. “Masih kami dalami,” tegasnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama dan Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya. “Keduanya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang,” katanya.
Yoga dan Andreas oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Rangga menegaskan, perkara tersebut sedang didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. “Penyidikan saat ini masih berjalan,” ujar pria asal Depok, Jawa Barat ini.
Editor: Abdul Rozak











