SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan paket berisi narkotika jenis sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke wilayah Maluku Utara (Malut).
Informasi yang diperoleh Radar Banten menyebutkan, sabu yang diamankan memiliki berat 93,475 gram. Barang haram itu ditemukan pada akhir Oktober 2025.
Sebelum diamankan, petugas BNN Banten lebih dulu menerima informasi terkait rencana pengiriman narkotika ke luar pulau. Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan hingga petugas mencurigai sebuah paket dan kemudian membukanya.
Kecurigaan terbukti saat sabu ditemukan di dalam kemasan. Untuk mengelabui petugas, pengirim yang mencantumkan nama Wati menuliskan isi paket sebagai pakaian.
Paket tersebut ditujukan kepada seorang pemesan bernama Hesty, beralamat di Kutuba Ternate, Maluku Utara.
“Pengirim paket tersebut asalnya di Tangerang, tujuannya ke luar Banten,” ujar sumber Radar Banten di BNN Provinsi Banten, Jumat kemarin.
Dari pemeriksaan, paket diduga dikirim seorang pria berusia 35–40 tahun. Saat mengantar paket, pelaku mengenakan jas hujan plastik, topi hitam, dan memiliki dialek bahasa timur.
“Informasinya yang ngirim paket itu seorang laki-laki,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penelusuran nomor telepon yang dicantumkan sebagai kontak pengirim. Namun nomor tersebut ternyata milik Ratini (80), warga Tapos, Kota Depok, yang tidak mengetahui keterlibatan dalam pengiriman.
“Nomor telepon yang digunakan diketahui milik lansia bernama Ratini,” jelas sumber tersebut.
Upaya melacak penerima paket juga belum membuahkan hasil. Nomor ponsel pemesan dalam kondisi tidak aktif sehingga petugas belum berhasil menangkap pelaku.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, membenarkan temuan paket sabu tersebut. Ia menyebut kasus masih dalam proses pendalaman.
“Kami bersama petugas gabungan masih melakukan pengembangan jaringan kasus tersebut,” tuturnya.***











