SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koran Radar Banten edisi Sabtu, 29 November 2025 menghadirkan sejumlah laporan penting dari berbagai wilayah di Banten. Dua isu besar yang menjadi sorotan hari ini adalah aktivitas pertambangan masif di Gunung Pinang serta penetapan Bank Jatim sebagai induk Bank Banten melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Gunung Pinang Kian Terkikis Akibat Tambang Masif
Headline edisi hari ini menyoroti kondisi Kabupaten Serang yang kini digempur aktivitas pertambangan masif. Salah satu titik paling mencolok berada di kaki Gunung Pinang, tepatnya di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung.
Area sekitar 70 hektare yang semula merupakan bentang perbukitan kini berubah drastis menjadi hamparan tanah gersang dengan kubangan-kubangan bekas galian.
Sementara itu, pantauan Radar Banten pada Jumat (28/11) siang menunjukkan aktivitas pertambangan tengah sepi. Hanya terlihat beberapa warga melintas dengan sepeda motor dari dalam area tambang. Bangunan dari terpal bekas tempat pekerja beristirahat masih berdiri, lengkap dengan sejumlah barang yang tertinggal seperti kasur dan ember.
Dua unit alat berat masih tampak terparkir di area yang lebih tinggi, diduga sengaja disembunyikan. Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa titik akses masuk, sebagian sudah diblokade menggunakan tumpukan batu.
Bank Jatim Resmi Jadi Induk Bank Banten
Berita besar berikutnya adalah keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) yang resmi menjadi bank induk sekaligus pemegang saham pengendali kedua Bank Banten. Keputusan ini disahkan dalam RUPS Luar Biasa yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (28/11).
Direktur Utama Bank Banten, M Busthami, mengatakan ada dua agenda penting yang disahkan, yaitu:
- Penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dalam skema KUB.
- Pengesahan recovery plan sesuai POJK Nomor 5 Tahun 2024.
Busthami memastikan seluruh persyaratan pembentukan KUB telah terpenuhi.
“Shareholder agreement antara Bank Jatim dan Pemprov Banten sudah ditandatangani. Bank Jatim juga telah membeli 27.911.500 lembar saham Bank Banten pada 5 November 2025, dan semua pihak terkait telah lulus fit and proper test,” ujarnya.
Ia menegaskan masuknya Bank Jatim tidak menghilangkan status Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali.
“Bank Jatim sebagai bank induk tidak berarti mendilusi kewenangan. Semua hak dan kewajiban sudah diatur rinci dalam shareholder agreement,” tambahnya.
Akademisi Soroti Mutasi Pejabat Eselon II di Lebak
Berita lainnya datang dari Kabupaten Lebak, di mana sejumlah akademisi menyoroti mutasi besar-besaran pejabat eselon II. Mereka menilai mutasi adalah hal wajar, namun penempatannya tidak boleh didasari faktor like or dislike dari kepala daerah.
Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR), Iman Sampurna, menekankan bahwa mutasi harus mengedepankan profesionalitas dan kebutuhan organisasi.
“Mutasi dan rotasi jabatan harus berlandaskan sistem meritokrasi. Penempatan ASN tidak boleh dipengaruhi kedekatan pribadi maupun tekanan politik,” ujar Iman.
Menurutnya, pejabat yang ditempatkan di posisi strategis harus benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik.
Itulah ringkasan isi koran Radar Banten hari ini. Untuk berita lengkap, pembaca dapat berlangganan koran cetak ataupun digital Radar Banten, serta mengikuti update harian di radarbanten.co.id.***











