PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang kerap berhadapan dengan risiko laporan dari peserta didik maupun orangtua murid saat menjalankan tugasnya.
Tb Agus Khotibul Umam mengatakan, guru merupakan ujung tombak pendidikan yang juga berperan besar dalam kemajuan daerah. Karena itu, perlu ada regulasi yang memberikan jaminan keamanan bagi guru ketika melaksanakan fungsi pendidikan dan pembinaan terhadap murid.
“Mungkin guru butuh perlindungan yang melekat ketika melakukan proses pendidikan. Terkadang guru rentan terhadap jeratan hukum. Belum apa-apa murid ngadu ke orangtua dan langsung lapor polisi, sampai divisum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 30 November 2025.
Namun demikian, Tb Agus menegaskan bahwa aturan perlindungan guru merupakan ranah DPR RI. Meski begitu, DPRD Pandeglang siap mendukung penuh jika regulasi tersebut dibahas dan diberlakukan secara nasional.
“Kami di daerah tentu akan ikut men-support Undang-Undang Perlindungan Guru, karena bagaimanapun guru itu sangat penting untuk kemajuan daerah,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak serta merta dapat dijadikan alasan guru bertindak sewenang-wenang kepada siswa.
“Jangan sampai mentang-mentang ada undang-undang perlindungan guru, lalu guru juga semena-mena kepada murid. Kalau murid kritis, bertanya, tiba-tiba dimarahi atau ditampar, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Menurut dia, perkembangan teknologi membuat peserta didik sekarang semakin melek informasi. Guru juga harus beradaptasi dan menerima kritik secara positif.
“Guru sekarang harus jadi pembimbing dan fasilitator. Sumber pengetahuan bisa diakses murid dari mana saja, termasuk YouTube dan media sosial. Jadi guru juga jangan egois kalau ada murid yang lebih tahu dalam satu topik,” ujarnya.
Terkait laporan kasus kekerasan terhadap oknum guru di Pandeglang, Tb Agus menyampaikan belum menerima aduan resmi. Hanya saja, ia mengaku mendapat informasi adanya kasus guru cabul yang saat ini menjadi perhatian.
“Kalau guru cabul jelas tidak boleh dilindungi. Itu bahaya. Perlindungan ini untuk guru yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai kasus seperti itu justru bernaung di bawah aturan perlindungan guru,” tuturnya.
Tb Agus berharap ke depan guru tetap menjunjung sikap bijak dan sabar ketika menghadapi karakter siswa yang beragam.
“Perlindungan guru penting, tapi sikap bijak dan kesabaran guru juga harus diperkuat. Kami tahu menjadi guru itu berat, tapi semoga tetap profesional dalam mendidik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk mendorong segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Guru.
Upaya ini dinilai penting agar guru mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Editor: Agus Priwandono











