slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Sering Dilaporkan ke Polisi, DPRD Pandeglang Desak Penerbitan Payung Hukum bagi Guru

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
30-11-2025 19:31:32
in Pandeglang, Utama
Sering Dilaporkan ke Polisi, DPRD Pandeglang Desak Penerbitan Payung Hukum bagi Guru
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang kerap berhadapan dengan risiko laporan dari peserta didik maupun orangtua murid saat menjalankan tugasnya.

Tb Agus Khotibul Umam mengatakan, guru merupakan ujung tombak pendidikan yang juga berperan besar dalam kemajuan daerah. Karena itu, perlu ada regulasi yang memberikan jaminan keamanan bagi guru ketika melaksanakan fungsi pendidikan dan pembinaan terhadap murid.

Baca Juga :

Ini Dia Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan AI di Era Digital

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan SE Dindikbud Kabupaten Serang

“Mungkin guru butuh perlindungan yang melekat ketika melakukan proses pendidikan. Terkadang guru rentan terhadap jeratan hukum. Belum apa-apa murid ngadu ke orangtua dan langsung lapor polisi, sampai divisum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 30 November 2025.

Namun demikian, Tb Agus menegaskan bahwa aturan perlindungan guru merupakan ranah DPR RI. Meski begitu, DPRD Pandeglang siap mendukung penuh jika regulasi tersebut dibahas dan diberlakukan secara nasional.

“Kami di daerah tentu akan ikut men-support Undang-Undang Perlindungan Guru, karena bagaimanapun guru itu sangat penting untuk kemajuan daerah,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum tidak serta merta dapat dijadikan alasan guru bertindak sewenang-wenang kepada siswa.

“Jangan sampai mentang-mentang ada undang-undang perlindungan guru, lalu guru juga semena-mena kepada murid. Kalau murid kritis, bertanya, tiba-tiba dimarahi atau ditampar, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan teknologi membuat peserta didik sekarang semakin melek informasi. Guru juga harus beradaptasi dan menerima kritik secara positif.

“Guru sekarang harus jadi pembimbing dan fasilitator. Sumber pengetahuan bisa diakses murid dari mana saja, termasuk YouTube dan media sosial. Jadi guru juga jangan egois kalau ada murid yang lebih tahu dalam satu topik,” ujarnya.

Terkait laporan kasus kekerasan terhadap oknum guru di Pandeglang, Tb Agus menyampaikan belum menerima aduan resmi. Hanya saja, ia mengaku mendapat informasi adanya kasus guru cabul yang saat ini menjadi perhatian.

“Kalau guru cabul jelas tidak boleh dilindungi. Itu bahaya. Perlindungan ini untuk guru yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik. Jangan sampai kasus seperti itu justru bernaung di bawah aturan perlindungan guru,” tuturnya.

Tb Agus berharap ke depan guru tetap menjunjung sikap bijak dan sabar ketika menghadapi karakter siswa yang beragam.

“Perlindungan guru penting, tapi sikap bijak dan kesabaran guru juga harus diperkuat. Kami tahu menjadi guru itu berat, tapi semoga tetap profesional dalam mendidik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk mendorong segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Guru.

Upaya ini dinilai penting agar guru mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: GuruKetua DPRD Pandeglangperlindungan gurutenaga pendidik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MTQ ke-41 Kabupaten Lebak Tahun 2025: Amir Hamzah Minta Dewan Hakim MTQ Netral

Next Post

Bestie Dental, Klinik Gigi di Serang, Adakan Edukasi dan Periksa Gigi Anak Gratis

Related Posts

Tips and Tricks

Ini Dia Pekerjaan yang Tidak Bisa Digantikan AI di Era Digital

by Mulyadi
Selasa, 9 Juni 2026 07:57

RADARBANTEN.CO.ID - Dampak perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin terasa di berbagai bidang pekerjaan. Dimana, ada sejumlah...

Read moreDetails

Dindikbud Kabupaten Serang Minta Honorer Tak Dirumahkan

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan SE Dindikbud Kabupaten Serang

Tenaga Kependidikan di Kabupaten Serang Minta Lebih Diperhatikan

Pendiri Banten Tryana Sam’un Wafat, Ketua DPRD Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

PGRI Pandeglang Beri Penghargaan bagi Guru Inspiratif di PGRI Awards 2025

PGRI Pandeglang Dorong UU Perlindungan Guru Segera Terbit

DPRD Tekankan Pemkab Pandeglang Fokuskan Anggaran Perubahan ke Kebutuhan Dasar Masyarakat

PGRI Majasari Pandeglang Gelar Konferensi Periode 2025-2030, Ini Pesan Ketua Terpilih

Next Post
Bestie Dental Serang

Bestie Dental, Klinik Gigi di Serang, Adakan Edukasi dan Periksa Gigi Anak Gratis

REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

REI Banten Property Expo 2025 di Kota Serang: 300 Unit Rumah Terjual

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Tambang Wajib Pemulihkan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak