PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang.
Legislator berencana membahas skema penggajian agar lebih jelas dan adil.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada alokasi anggaran di dalam APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2025 untuk membayar gaji mereka.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, menuturkan, besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan upah dan kemampuan anggaran daerah.
“Kita ingin gaji PPPK paruh waktu layak, tapi tetap harus realistis. Kemampuan fiskal kita masih terbatas, jadi harus disesuaikan. Kalau dipaksakan bisa mengganggu anggaran untuk infrastruktur dan kebutuhan lainnya,” katanya, Sabtu 18 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, jika kemampuan fiskal memungkinkan, gaji bisa ditingkatkan, seperti di kabupaten atau kota lain yang lebih mandiri secara fiskal.
Namun, saat ini, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan regulasi pusat, termasuk Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rencana pembahasan gaji PPPK paruh waktu ini akan dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agus menegaskan DPRD akan mendorong agar gaji sesuai dengan standar layak.
“Pembahasan nanti menyesuaikan usulan dari TAPD. Kalau realistis, dijalankan. Kalau dipaksakan, bisa berbahaya. Tapi DPRD akan tetap mendorong agar gaji PPPK paruh waktu layak,” tambahnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu selama ini memang tidak seragam karena mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
Dengan pembahasan ini, diharapkan skema gaji lebih transparan dan memenuhi kebutuhan pegawai.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











