SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kematian Anan Riyanto (32), warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pengungkapan ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.
Dua pelaku, MN (29) asal Pringsewu dan RA (23) asal Lampung Selatan, berhasil diamankan saat mengambil DO ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 22 November 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno. Pada awal kejadian, kasus sempat ditangani Unit Gakkum Satlantas karena kuat dugaan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
“Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” tegas Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu kemarin.
Hasil Autopsi: Luka Serius di Kepala dan Wajah
Hasil ekshumasi mengungkap adanya sejumlah luka berat pada tubuh korban, meliputi patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, serta patah pada rahang bawah.
“Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan,” jelas Kapolres.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis ini terjadi pada 9 November 2025. Kedua pelaku saat itu mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C untuk mengambil DO ayam potong di wilayah Rangkasbitung. Ketika memperlambat kendaraan untuk mencari tempat makan, seorang laki-laki—yang kemudian diketahui sebagai korban—mendekat ke arah truk.
Pelaku kemudian meminta rekannya mempercepat laju kendaraan. Namun tidak berhenti di situ, salah satu pelaku memukul korban berulang kali menggunakan kunci roda. Korban terjatuh dari kendaraan yang sedang melaju hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
“Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” ungkap Condro.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
- Satu unit truk Mitsubishi BE 8673 C
- Kunci roda yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Serang untuk keperluan penyidikan lanjutan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tutur alumnus Akpol 2005 tersebut.***











