• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bunuh Istri, Pria Asal Puri Anggrek Serang Divonis 19 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 30 November 2025 08:13
in Hukum
0
Terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Serang.

Wadison Pasaribu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang.

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadison Pasaribu divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, Petry Sihombing.

“Pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Minggu 30 November 2025.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan meninggalkan dampak psikologis bagi anak-anak korban.

Terdakwa juga dinilai melakukan perencanaan dengan melibatkan situasi yang berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet, menjelaskan perkara ini bermula dari persoalan pribadi terdakwa dengan pihak lain. Dari situ kemudian muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menyusun skenario seolah-olah korban meninggal akibat perampokan. Ia melakukan rekayasa kondisi di dalam rumah untuk mengaburkan perbuatannya.

“Hasil visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena adanya jeratan di leher, disertai luka memar,” ujar Selamet.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Reporter: Fahmi 

Editor: Aas Arbi 

Tags: pembunuhanPN SerangPuri Anggrek
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Timnas Indonesia Putri Kalah 0-5 dari China Taipei dalam Laga Persahabatan

Next Post

Ribuan Pelari Meriahkan Multatuli Run 2025 di Rangkasbitung

Next Post
Peserta Multatuli Run 2025 di Rangkasbitung.

Ribuan Pelari Meriahkan Multatuli Run 2025 di Rangkasbitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.