SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadison Pasaribu divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, Petry Sihombing.
“Pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Minggu 30 November 2025.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan meninggalkan dampak psikologis bagi anak-anak korban.
Terdakwa juga dinilai melakukan perencanaan dengan melibatkan situasi yang berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet, menjelaskan perkara ini bermula dari persoalan pribadi terdakwa dengan pihak lain. Dari situ kemudian muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menyusun skenario seolah-olah korban meninggal akibat perampokan. Ia melakukan rekayasa kondisi di dalam rumah untuk mengaburkan perbuatannya.
“Hasil visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena adanya jeratan di leher, disertai luka memar,” ujar Selamet.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











