SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasatintelkam Polres Serang Iptu Saeful Sani mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih berhati-hati dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyusul terungkapnya kasus SKCK palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Serang.
Kasus ini terungkap setelah seorang pencari kerja bernama Hilda Viana menerima dokumen SKCK palsu yang ia pesan melalui sebuah akun di Facebook.
Kronologi Terbongkarnya SKCK Palsu
Kasus bermula ketika Hilda memperoleh informasi dari rekannya mengenai layanan pembuatan SKCK online melalui akun Facebook tertentu. Layanan itu menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp100 ribu. Karena membutuhkan SKCK untuk melamar pekerjaan, Hilda mengikuti instruksi dan melakukan pemesanan.
Hilda diketahui melamar pekerjaan di PT Buditexindo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Selasa 2 Desember 2025. Saat menyerahkan berkas lamaran, pihak perusahaan meminta SKCK fisik asli. Hilda kemudian mendatangi Polres Serang untuk mencetak SKCK yang ia yakini telah terdaftar secara resmi.
Namun sesampainya di Polres Serang, petugas pelayanan SKCK menyatakan bahwa dokumen yang dibawa Hilda tidak terdaftar dalam sistem. Petugas memastikan SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu.
Kejanggalan Dokumen SKCK Palsu
Petugas menemukan beberapa indikasi pemalsuan pada dokumen tersebut, di antaranya:
- Nomor register tidak muncul dalam sistem SKCK Polri.
- Tanda tangan bukan dari pejabat berwenang.
- Kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota, bukan struktur administrasi yang sesuai.
- SKCK online resmi semestinya ditandatangani pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat Polres.
Melihat kondisi ini, petugas membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar ia tetap dapat memenuhi persyaratan kerja di perusahaan tujuan.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro Sasongko.
Ia menambahkan bahwa pengajuan SKCK kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.
“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” tegasnya.***











