PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang tutup tahun 2025, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang masih belum menggembirakan. Hingga awal Desember, realisasi pendapatan pajak daerah baru menyentuh kisaran 76-77 persen atau sekitar Rp128,2 miliar dari target perubahan Rp168 miliar.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan target PAD 2025 awalnya ditetapkan Rp171 miliar. Namun target itu disesuaikan akibat menurunnya potensi pajak pada sektor mineral bukan logam dan batuan.
“Update terakhir baru 77 persen. Secara keseluruhan masih harus kami kejar dalam satu bulan terakhir,” kata Ramadani, Jumat 5 Desember 2025.
Meski begitu, beberapa sektor mencatatkan kinerja positif. Pajak hotel telah tembus 110 persen, pajak parkir 104 persen, dan pajak air bawah tanah bahkan menyentuh 129 persen. Pajak restoran juga mendekati target dengan capaian 95,81 persen, sementara pajak tenaga listrik sudah mencapai 92 persen.
Berbanding terbalik, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih jadi pekerjaan rumah terbesar Bapenda. PBB Buku 1 yang dipungut desa/kelurahan baru 56 persen, Buku 2 yang dikelola kecamatan hanya 52 persen, dan Buku 3 yang ditangani langsung Bapenda baru 78 persen.
“Yang realisasinya rendah itu PBB. Kalau yang lain rata-rata sudah di atas 80 persen. Kami optimistis bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Untuk mengejar ketertinggalan, Bapenda kini memperketat langkah penagihan. Wajib Pajak (WP) didatangi langsung, bahkan yang membandel bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Kami door to door ke wajib pajak yang belum bayar. Kalau tidak kooperatif, kami limpahkan ke kejaksaan. Seperti rumah makan Indra Siput yang sudah berkali-kali ditegur tapi belum ada respons,” tegasnya.
Ramadani menyebut jika target PAD tidak tercapai, dampaknya akan langsung terasa pada belanja daerah yang bersumber dari PAD.
“Kalau tidak tertutup, bisa saja ada belanja yang ditahan karena tidak ada dananya. Target minimal 85 persen harus tercapai,” jelasnya.
Ia berharap dukungan seluruh pihak, terutama para wajib pajak, agar penerimaan daerah dapat dimaksimalkan sebelum tahun anggaran berakhir.
Editor: Bayu Mulyana











