KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Ketegangan terkait penutupan dan penguasaan ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung kembali memuncak.
Warga Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan menegaskan kembali tuntutannya kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan DPRD Tangsel agar bertindak tegas terhadap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dinilai melakukan tindakan sepihak tanpa dasar hukum.
Warga menilai penguasaan jalan oleh BRIN telah mengganggu fungsi utama jalan Provinsi Banten yang seharusnya menjadi akses publik. Tindakan seperti pemasangan pagar, pos keamanan, hingga penutupan sebagian akses disebut menghambat mobilitas warga dan aktivitas dunia usaha.
Mereka juga memprotes hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang dianggap sebagai simbol identitas daerah, namun kini digantikan dengan logo BRIN.
Kuasa hukum warga, Suhendar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel, menyebut sikap pemerintah daerah justru terlihat lemah. Mereka menilai Wali Kota dan DPRD Tangsel minim ketegasan dalam melindungi aset daerah, sekaligus tidak mampu menghadapi tindakan BRIN yang dianggap melampaui kewenangan.
Menurut Suhendar, Pemkot Tangsel seharusnya berpegang pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 yang diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW, yang menegaskan fungsi jalan provinsi dan ruang wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Aksi warga dilatarbelakangi kekecewaan atas ketidakjelasan tindak lanjut dari janji pemerintah daerah yang disampaikan dalam pertemuan 13 Oktober 2025,” ungkap Suhendar, Selasa (9/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota dan pimpinan DPRD disebut telah menyepakati penolakan terhadap penutupan jalan provinsi serta berkomitmen mengembalikan fungsi jalan seperti semula. Namun hingga kini, warga menilai tidak ada langkah signifikan dari pemerintah.
Dalam tuntutannya, warga meminta Wali Kota Tangsel mengembalikan fungsi jalan provinsi dan memulihkan identitas Kota Tangerang Selatan melalui pemasangan kembali artefak gapura. Mereka juga mendesak adanya laporan terbuka mengenai koordinasi antara Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten terkait penguasaan jalan yang dinilai sewenang-wenang oleh BRIN.
“Selain itu, warga menuntut pembentukan Panitia Khusus DPRD Tangsel untuk menyelidiki aspek hukum, sosial, dan ekonomi dari penutupan jalan tersebut,” tegas Suhendar.
Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar mempertahankan infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak atas ruang hidup yang aman dan layak. Mereka menolak tindakan sepihak yang dianggap merugikan publik dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Keberadaan aset Provinsi Banten di wilayah Tangsel, menurut mereka, seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebagai bentuk tekanan politik, warga memberikan tenggat waktu dua puluh hari kepada DPRD Tangsel untuk menunjukkan langkah nyata. Jika tidak ada respons, mereka siap melanjutkan aksi dan membawa aspirasi ke tingkat yang lebih luas.
“Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut selama penutupan jalan dan penguasaan ruang publik terus berlangsung tanpa kejelasan dan tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah,” jelas Suhendar. Editor: Mastur Huda











