SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran menindak 25 kasus pertambangan ilegal selama tahun 2025. Dari puluhan kasus tersebut, penyidik menetapkan lebih dari 16 orang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, selama tahun ini pihaknya menindak 20 kasus. Sedangkan, 5 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran. “Keseluruhan itu ada 25 kasus tambang ilegal yang dilakukan penindakan oleh Polda Banten dan jajaran,” katanya, Senin 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, khusus penindakan yang dilakukan oleh Polda Banten, terdapat 9 perkara tambang galian C yang meliputi pengurukan tanah, pasir dan batuan. Sedangkan, 11 kasus lagi terkait pertambangan emas ilegal atau PETI. “Galian C ada 9 kasus, PETI ada 11 kasus,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini.
Dari 20 kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 11 tersangka kasus galian C dan PETI enam tersangka. “Untuk kasusnya masih dalam pengembangan dan proses penyidikan (tersangka masih bisa bertambah-red),” ujar mantan Wakapolres Garut ini.
Dhoni mengatakan, para pelaku pertambangan ilegal tersebut melakukan aktivitas eksploitasi di daerah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Khusus PETI, mereka melakukan pertambangan ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Kawasan tersebut diketahui merupakan daerah terlarang untuk pertambangan karena masuk lokasi konservasi. “Untuk pengelolaan emas tidak disana (TNGHS-red), ada tempatnya seperti di daerah Cibeber, Lebak,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











