SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MJ alias Juki, terduga teroris yang ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, tidak hanya diproses dalam perkara tindak pidana narkotika. Warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu juga tengah diproses secara pidana terkait kepemilikan senjata api (senpi).
“Penanganan perkaranya berjalan semua. Untuk pendalaman terkait dugaan terorisme, juga dilakukan bersama Densus 88,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Sabtu (13/12/2025).
MJ ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya di sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu paket ganja seberat 0,56 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit telepon genggam.
“Tiga paket sabu, satu paket ganja, dan satu paket ekstasi berhasil diamankan,” kata sumber tersebut.
Tiga hari setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni rumah kontrakan pelaku di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lainnya.
“Di lokasi tersebut diamankan satu paket sabu dengan berat 2,79 gram, dua pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, tiga unit ponsel, serta beberapa buku yang diduga mengarah pada paham radikalisme,” ujarnya.
Pelaku ditegaskan tidak hanya diproses atas perkara narkotika. Penanganan kasus kepemilikan senjata api dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan pendalaman bersama Densus 88 Antiteror Polri.
“Semua proses berjalan paralel. Pendalaman oleh Densus juga masih berlangsung,” tegasnya.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga pidana mati,” kata Wiwin.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal terkait peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Ke depan, jaringan peredaran narkotika akan terus kami kembangkan dan proses hukum dipastikan berjalan sesuai ketentuan,” ujar mantan Kapolres Serang itu.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa pihaknya juga menangani MJ alias Juki terkait perkara kepemilikan senjata api.
“Iya, betul. Ditemukan dua pucuk senjata api beserta amunisinya,” katanya singkat.
Dian belum merinci status hukum MJ dalam perkara senjata api. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers gabungan bersama Ditresnarkoba Polda Banten.
“Rencananya akan dirilis bersama dengan perkara narkotika,” tuturnya.***











