LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak tetapkan 15 Proyek Strategis Daerah (PSD) sebagai instrumen percepatan pembangunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari arah pembangunan lima tahun ke depan.
Pemkab Lebak merumuskan PSD lintas sektor dan lintas wilayah. Pemerintah daerah menetapkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak 2025–2029.
RPJMD tersebut mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten Lebak yang rukun, unggul, hegar, aman, dan yakin.” Visi ini menjadi dasar penentuan proyek strategis.
Plt Kepala Bapperinda Kabupaten Lebak, Widi Ferdian, menjelaskan tujuan PSD tersebut. Menurutnya, proyek dirancang untuk menjawab berbagai isu utama daerah.
“Proyek strategis ini dirancang untuk menjawab isu ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, pengembangan kawasan strategis, serta reformasi tata kelola pemerintahan dan lingkungan hidup,” kata Widi, Kamis, 18 Desember 2025.
Salah satu PSD yang menjadi perhatian utama adalah reformasi pengelolaan sampah. Pemkab Lebak merancang program ini secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Widi menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah sistemik. Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan persampahan yang terus meningkat setiap tahun.
“Kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya timbulan sampah. Kondisi ini belum sepenuhnya diimbangi kapasitas pengelolaan dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Melalui pendekatan terintegrasi, Pemkab Lebak tidak hanya fokus pada penanganan sampah di hilir. Pemerintah juga menekankan pengurangan dan pemilahan sejak dari sumbernya.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional ekonomi hijau. Pemerintah daerah ingin menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah. Tujuannya mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, reformasi pengelolaan sampah tidak lagi bersifat parsial. Pemkab Lebak memasukkannya sebagai bagian penting dari sistem pembangunan daerah.
“Pendekatan ini menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar layanan kebersihan,” ucap Widi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, menegaskan komitmen kepala daerah. Menurutnya, Bupati Hasbi Jayabaya menetapkan pengelolaan sampah sebagai proyek strategis daerah.
Karena itu, Pemkab Lebak serius menangani persoalan sampah di Bumi Multatuli.
“Pak Bupati berkomitmen mendorong transformasi ekonomi hijau. Salah satunya melalui reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Irvan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lebak akan melaksanakan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Proyek ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan LSDP direncanakan berlangsung pada 2026 hingga 2030. Program ini fokus meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah daerah.
Irvan berharap LSDP menjadi pengungkit utama reformasi layanan persampahan. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











