LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dalam rangka optimalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebak tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak terus melakukan monitoring dan melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ke rumah wajib pajak.
Bapenda mencatat potensi pendapatan dari sektor PKB cukup baik untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah.
“Ya, untuk optimalisasi PAD kita melakukan minitoring dan penagihan terhadap wajib pajak seperti wajib pajak PKB,” kata Sekretatis Bapenda Lebak Dery Derawan, Rabu 9 Desember 2025.
Ia mengatakan, potensi pemasukan dari sektor pajak PKB yang menunggak cukup tinggi. Dimana, terdapat 9 ribuan kendaraan yang tidak.memanfaatkan pemutihan pembayaran pajak yang digirkan pemerintah Provinsi Banten.
“Penagihan pajak PKB ke rumah-rumah itu dimaksudkan untuk wajib pajak yang tidak membayar 5 tahun atau tidak memanfaatkan program pemutihan kemarin. Data itu diperoleh dari bapenda provinsi,” jelasnya.
Penagihan terhadap wajib pajak direncanakan selama satu pekan atau berlangsung mulai 3 Desember hingga 10 Desember 2025. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan target pendapatan daerah yang dibebankan terhadap intansinya dapat tercapai.
“Bagi yang tidak sanggup bayar buat surat pernyataan,” ujarnya.
Selain pajak PKB, kata dia pihaknya juga melakukan penagihan dor to dor kepada wajib pajak mulai dari Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak BPHTB, PBB-P2 dan PKB di Wilayah kabupaten Lebak.
“Per 7 Desember 2025 pendapatan daerah mencapai Rp 214, 364 miliar atau 92, 30 persen dari target Rp 232, 2 miliar lebih. Kita terus melakukan optimalisasi potensi yang ada. Ini dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah khususnya Bapenda mewujudkan Lebak Rukun Unggul Hegar Aman dan Yakin alias Ruhay,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











