SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga kilogram lebih narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis 18 Desember 2025.
Sabu senilai Rp 3 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.
Kepala Kejari Serang, I.G. Punya Atmaja mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali dan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, kita Kejaksaan Negeri Serang rutin (melakukan pemusnahan barang bukti-red) tahun ini ada empat kali, dan ini adalah yang terakhir (pada Desember 2025-red),” jelasnya.
Pemusnahan yang melibatkan unsur pimpinan dan perwakilan forkopimda tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi Kejari Serang terhadap barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 106 perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Desember ini,” katanya didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Merryon Hariputra.
Dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara paling banyak yang mendominasi masih terkait narkotika. Adapun rinciannya, 3.090,352 gram sabu, 180,47 ganja, 37,6 tembakau sintetis.
“Tadi ada 106 perkara, ada tramadol, obat-obat kefarmasian yang tidak boleh diadarkan tanpa izin. Kemudian tadi ada perkara jangka pidana pencurian, kemudian juga ada senjata tajam dan lain sebagainya,” bebernya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Merryon Hariputra menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut selain dilakukan dengan cara diblender juga ada yang dibakar dan digerinda. “Selain sabu, kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Untuk senjata tajam kita gerinda,” tuturnya.
Editor Daru











