slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi JUT, Bendahara Desa Sukamenak Divonis 20 Bulan

Fahmi by Fahmi
19-12-2025 09:25:44
in Hukum
terdakwa

Pembacaan vonis terhadap terdakwa

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022 senilai Rp100 juta.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

“Pidana satu tahun dan delapan bulan dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis kemarin.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta.

“Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan 9 bulan penjara,” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin.

Hukuman terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan negara dan menikmati uang hasil korupsi.

Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa juga belum pernah dipidana,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, terdakwa secara melawan hukum menilap uang bantuan Kementerian Pertanian yang seharusnya digunakan, untuk pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan Saat, Desa Sukamenak.

“Dana bantuan sebesar Rp100 juta tersebut ditarik seluruhnya oleh terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kegiatan pembangunan paving block sebagaimana peruntukannya,” ujarnya.

Menurut Endo, modus korupsi bermula saat terdakwa mengajukan proposal fiktif bantuan jalan usaha tani atas nama Kelompok Tani Gelatik. Proposal tersebut ditandatangani sendiri tanpa seizin Ketua Kelompok Tani Gelatik Suherman.

“Berdasarkan surat permohonan Nomor: 8/KTG//2022 tanggal 02 januari 2022, surat permohonan bantuan jalan usaha tani tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Serang, Cq Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang,” katanya.

Endo mengungkapkan terdakwa juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Ia juga mengungkapkan setelah proposal disetujui dan dana bantuan ditransfer ke rekening atas nama UPKK Gelatik di Bank BRI Unit Baros. Uang sebesar Rp100 juta langsung ditarik dan dikuasai oleh terdakwa.

“Terdakwa tidak pernah memberi informasi kepada saksi Suherman selaku Ketua Kelompok Tani Gelatik terkait dengan uang bantuan jalan usaha tani sebesar Rp100 juta,” katanya.

Hingga batas waktu pelaksanaan yaitu pada 31 Desember 2022, proyek pembangunan jalan tani tidak pernah dikerjakan. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, dengan cara menyerahkan KTP kepada saksi Asep untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan jalan usaha tani yang diterima oleh Kelompok Tani Gelatik.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, sesuai Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/021/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Editor Daru

Tags: Bendahara Desa SukamenakDesa Sukamenak Barosjalan usaha taniKorupsiKorupsi JUT BarosPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejari Serang Musnahkan Sabu Senilai Rp 3 Miliar Lebih

Next Post

Indonesia Kokoh di Posisi Dua Perolehan Medali SEA Games 2025

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Next Post
Indoensia

Indonesia Kokoh di Posisi Dua Perolehan Medali SEA Games 2025

JLS

Kejang-kejang, Pengendara Mobil Terjun ke Jurang di JLS Cilegon

Kejurkot Renang Akuatik Cilegon 2025 Diikuti 86 Atlet, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Kejurkot Renang Akuatik Cilegon 2025 Diikuti 86 Atlet, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

by Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 21:13

Universitas Esa Unggul powered by Arizona State University menggelar Open Campus & Future Fest 2026 di Kampus Tangerang pada Sabtu...

Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak