SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2022 senilai Rp100 juta.
“Pidana satu tahun dan delapan bulan dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis kemarin.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta.
“Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita oleh negara. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan 9 bulan penjara,” ungkapnya.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ichwanudin.
Hukuman terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan negara dan menikmati uang hasil korupsi.
Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa juga belum pernah dipidana,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, terdakwa secara melawan hukum menilap uang bantuan Kementerian Pertanian yang seharusnya digunakan, untuk pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan Saat, Desa Sukamenak.
“Dana bantuan sebesar Rp100 juta tersebut ditarik seluruhnya oleh terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kegiatan pembangunan paving block sebagaimana peruntukannya,” ujarnya.
Menurut Endo, modus korupsi bermula saat terdakwa mengajukan proposal fiktif bantuan jalan usaha tani atas nama Kelompok Tani Gelatik. Proposal tersebut ditandatangani sendiri tanpa seizin Ketua Kelompok Tani Gelatik Suherman.
“Berdasarkan surat permohonan Nomor: 8/KTG//2022 tanggal 02 januari 2022, surat permohonan bantuan jalan usaha tani tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Serang, Cq Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang,” katanya.
Endo mengungkapkan terdakwa juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ia juga mengungkapkan setelah proposal disetujui dan dana bantuan ditransfer ke rekening atas nama UPKK Gelatik di Bank BRI Unit Baros. Uang sebesar Rp100 juta langsung ditarik dan dikuasai oleh terdakwa.
“Terdakwa tidak pernah memberi informasi kepada saksi Suherman selaku Ketua Kelompok Tani Gelatik terkait dengan uang bantuan jalan usaha tani sebesar Rp100 juta,” katanya.
Hingga batas waktu pelaksanaan yaitu pada 31 Desember 2022, proyek pembangunan jalan tani tidak pernah dikerjakan. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, dengan cara menyerahkan KTP kepada saksi Asep untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan jalan usaha tani yang diterima oleh Kelompok Tani Gelatik.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, sesuai Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/021/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
Editor Daru











