PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, me-launching aplikasi inovatif bernama Mata Panda (Pemetaan Tanah Milik Pemerintah Daerah). Aplikasi ini merupakan terobosan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.
Aplikasi Mata Panda bertujuan menciptakan kepastian hukum atas hak tanah milik pemerintah daerah dan mempermudah validasi aset tanah guna menghindari sengketa atau temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aplikasi Mata Panda mengintegrasikan seluruh data aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke dalam satu sistem digital, menyediakan peta acuan berbasis titik koordinat untuk memudahkan pencarian lokasi dan informasi kondisi tanah, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta koordinasi antar instansi pemerintah maupun instansi vertikal terkait pertanahan.
Peluncuran aplikasi Mata Panda merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertata dan akuntabel.
Raden Dewi Setiani mengatakan, Mata Panda sebagai inovasi strategis dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.
“Terima kasih telah menghadirkan inovasi yang sangat baik. Dengan Mata Panda, pemetaan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan lebih terencana, terukur, valid, dan sesuai dengan haknya,” katanya, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia meyakini, Mata Panda akan sangat membantu dalam mendukung kebutuhan pembangunan daerah. Baik untuk sarana pendidikan, kesehatan, maupun pengembangan perekonomian.
“Apabila ke depan ada investor yang ingin bekerja sama memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah, data lahan itu sudah tersedia secara lengkap dan valid,” katanya.
Lebih lanjut, Dewi menerangkan, data yang telah diinput dalam Mata Panda akan menjadi data pendamping, selain data fisik aset tanah yang dimiliki Pemkab Pandeglang.
“Sebab, dengan sistem berbasis digital, keamanan data pun diyakini lebih terjaga. Terima kasih kepada DPKPP atas pembuatan aplikasi yang sangat bermanfaat ini,” katanya.
Kepala Bidang Pertanahan pada DPKPP Pandeglang, Diana Luthfia mengungkapkan, aplikasi Mata Panda dapat dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nanti data yang tersaji dalam aplikasi tersebut merupakan hasil proses inventarisasi yang disandingkan dengan kondisi eksisting di lapangan. Mata Panda baru diluncurkan tahun ini dan saat ini baru mencakup Kecamatan Pandeglang,” katanya.
Diana berharap, ke depan seluruh kecamatan dapat terinput sehingga data aset tanah pemerintah daerah benar-benar valid dan akurat.
“Verifikasi data tanah milik pemerintah daerah merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian data Barang Milik Daerah (BMD). Kami langsung melakukan verifikasi ke lapangan, dan alhamdulillah seluruh data telah diverifikasi secara lengkap dan terperinci,” katanya.
Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni, menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekedar menggambar batas di atas kertas, melainkan upaya mendasar untuk menciptakan kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki.
“Dengan adanya data dan informasi yang terkumpul, kita dapat menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan bermanfaat,” katanya.
Lebih lanjut Roni, menerangkan, kegiatan pemetaan tanah Pemda ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, terukur, serta akurat.
“Kami berharap, melalui kegiatan pemetaan tanah Pemda ini akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara semua pihak. Sehingga hasilnya tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi dasar kebijakan yang membawa perubahan nyata,” katanya.
Editor: Agus Priwandono

