LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kekecewaan warga memuncak dengan pernyataan dalam video yang meminta agar Pemkab Lebak dan Pemprov Banten tidak lagi membohongi warga.
“Harapan-harapan kita sebelumnya saya akan membacakan janji dan fakta integritas yang sempat ditandatangani di atas materai oleh wakil bupati Kabupaten Lebak, Kepala Kepala BPBD Lebak, Kepala Dinas Perkim, Asda 2, juga Kepala PUPR Kabupaten Lebak,” kata salah seorang warga Zaenal, pada Minggu 30 Desember 2020.
“Demi Allah, saya akan melaksanakan poin-poin di bawah ini. Satu, segera bangunkan hunian yang layak untuk warga masyarakat Kecamatan Lebak Kedong yang terdampak bencana tak alam tahun 2020,” tambahnya.
Zaenal menegaskan, kedua Pemkab Lebak bersedia membentuk Satgas tim percepatan penanganan pembangunan hunian tetap Kecamatan Lebakgedong.
“Tidak ada kata ditunda kembali. Pembangunan harus dilaksanakan tahun 2025. 2025 harus sudah terlaksana pemerataan lahan 5,4 hektar juga pengerasan jalan untuk mobilisasi alat berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini wakil Bupati Lebak harus mempertanggungjawabkan atas ucapannya yang telah memberikan kepastian kepada warga Huntara tanggal 4 September 2025.
“Yang mana kami mengecam keras ketika tanggal 13 Desember alat berat sudah diturunkan sebanyak dua buah. Yang mana dua alat berat tersebut sudah beroperasi selama satu minggu lamanya di Hunian Tetap di Kecamatan Lebakgedong.
“Namun, apa yang terjadi? Setelah 10 hari lamanya, kami mengecam keras karena alat berat tersebut ditarik kembali atas dasar yang katanya untuk bencana Sumatera Barat, Sumatera Utara, juga Aceh. Tanpa mengurangi rasa empati kami terhadap korban bencana di Pulau Sumatera dan di Pulau Aceh,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana












