LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Satresnarkoba. Petugas kemudian mengamankan kedua pria itu dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal.
“Petugas menyita barang bukti berupa 99 butir obat tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas dompet berwarna hitam,” ujar Epi, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai hasil penyidikan dan pemenuhan unsur pasal yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polres Lebak juga akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin dan penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











