PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, mengatakan, terdapat 7 titik kerawanan yang menjadi fokus pengamanan. Titik-titik tersebut tersebar di pusat kota, kawasan pesisir pantai, hingga wilayah pelosok kecamatan.
“Untuk titik keramaian dan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban ada tujuh di Kabupaten Pandeglang. Mulai dari pusat kota, kawasan pantai, hingga beberapa kecamatan. Seluruhnya sudah kami lakukan pemantauan dan monitoring agar potensi gangguan dapat diminimalkan,” ungkapnya, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurutnya, sebanyak 30 personel Satpol PP dikerahkan untuk pengamanan malam pergantian tahun.
Pengamanan dilakukan dengan bergabung di sejumlah pos terpadu yang disiapkan oleh Polres Pandeglang, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
“Ada empat pos utama yang kami dukung langsung, yakni di Alun-alun Pandeglang, Kadubanen, Terminal Labuan, dan Mengger. Sementara untuk wilayah yang jauh dari pusat kota, kami berkoordinasi dengan petugas ketenteraman dan ketertiban di masing-masing kecamatan,” kata dia.
Setiap pos pengamanan diisi oleh dua personel per shift. Selain itu, Satpol PP juga menempatkan petugas di sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan yang dinilai rawan kerumunan massa.
Selain pengamanan keramaian, Satpol PP juga memberi perhatian khusus terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia diintensifkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama perayaan Tahun Baru.
“Miras menjadi salah satu fokus kami karena kerap memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban. Intensitas razia kami tingkatkan, dan baru-baru ini satu penjual miras ilegal telah diproses di pengadilan serta dikenai denda sebesar Rp 500.000 yang disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar merayakan malam Tahun Baru dengan tertib dan aman. Warga diminta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari hal-hal yang dapat membahayakan, seperti penggunaan petasan secara berlebihan. Jika pun ada, pastikan tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Terkait peredaran petasan, Satpol PP mengaku hingga kini belum menemukan adanya temuan di wilayah Pandeglang. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan selama perayaan malam Tahun Baru.
“Sementara ini belum ada temuan petasan. Mudah-mudahan tidak beredar di Pandeglang. Namun, jika ditemukan, tetap akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono

