slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidikan Penipuan Rekrutmen Karyawan di Nikomas Rampung, Tiga Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Fahmi by Fahmi
31-12-2025 13:39:32
in Hukum, Utama
Penyidikan Penipuan Rekrutmen Karyawan di Nikomas Rampung, Tiga Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande telah merampungkan penyidikan kasus penipuan dengan modus rekrutmen karyawan di PT Nikomas Gemilang.

Selasa, 30 Desember 2025, penyidik melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Baca Juga :

Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Depan PT BMM Cikande Ditangkap Polisi

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

“Ketiga tersangka yang diserahkan berinisial EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu, 31 Desember 2025.

Tatang menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau orang dalam di PT Nikomas Gemilang. Tindakan ketiga tersangka tersebut dilaporkan para korbannya pada 25 Agustus 2025.

“Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per orang,” jelasnya.

Tatang mengatakan, dalam kasus tersebut  EP dan YN ditangkap terlebih dahulu pada 31 Oktober 2025. Kemudian, BS ditangkap pada 5 November 2025 setelah dilakukan pengembangan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi, tiga lembar surat panggilan tes fiktif untuk meyakinkan korban. Kemudian, tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban,” katanya.

Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya,” katanya.

“Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan orang dalam karena itu adalah modus penipuan,” sambungnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: NikomasPenipuanPenipuan NikomasPolsek CikandePT Nikomas Gemilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

56 Anggota Polres Serang Naik Pangkat, Berikut Rinciannya

Next Post

Jelang Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Pandeglang Siaga di 7 Titik Rawan

Related Posts

Pelaku saat di Polsek Cikande
Hukum

Sempat Kabur, Pelaku Curanmor di Depan PT BMM Cikande Ditangkap Polisi

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 10:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - MN (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil kabur saat melakukan aksi di depan PT Berkas...

Read moreDetails

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Polsek Cikande Jemput Sejoli yang Kabur Usai Diduga Dilarang Pacaran, Ditemukan di Bekasi

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Diduga Tak Terima Dilarang Pacaran, Sejoli Dilaporkan Kabur Tinggalkan Rumah

Pelaku Curanmor Bergolok Diamuk Warga di Cikande 

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Next Post
Jelang Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Pandeglang Siaga di 7 Titik Rawan

Jelang Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Pandeglang Siaga di 7 Titik Rawan

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Masih Layak Operasi di 2026

Empati Korban Bencana, Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak