LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.331.594.313, dari pengungkapan kasus rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam ekpose Kejari Lebak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean melaksanakan eksekusi uang rampasan dari perkara cukai atas nama terpidana Junaiyah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor: 199/Pid.Sus/2025/PN RKB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara.
“Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Kajari Lebak Onneri Khairoza, saat ekpose kasus, pada Rabu 31 Desember 2025.
Onneri menjelaskan, eksekusi urang rampasan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti ketika kasus sudah diputus oleh Pengadilan.
“Secara tuntas kita lakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi hasil dari tindak pidana bersangkutan,” tegasnya.
Onneri menegaskan, langkah eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi pesan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Kita tidak akan mentolelir perbauatan melawan hukum. Kita juga berharap eksekusi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











