CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menyampaikan titik terang pengungkapan kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon.
Pelaku AH (31) dipastikan sebagai pelaku tunggal setelah hasil uji DNA darah pada pisau milik HA menunjukkan kecocokan dengan darah korban berinisi MA (9).
MA dibunuh di rumah mewah milik orangtuanya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, barang bukti berupa pisau diamankan saat HA melakukan percobaan pencurian di lokasi lain.
“Saat dilakukan penggeledahan tas barang milik pelaku, kami temukan alat-alat untuk melakukan kejahatan, yaitu dua bilah pisau dan satu kunci pas yang digunakan mencokel,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 5 Januari 2025.
Dari temuan tersebut, penyidik mencurigai salah satu pisau yang dibawa pelaku merupakan senjata yang digunakan dalam pembunuhan anak politisi PKS di BBS 3.
“Dari situ kami timbul kecurigaan bahwa pisau itu adalah yang digunakan untuk menusuk korban pada TKP pertama,” ujarnya.
Pisau tersebut kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
“Sore itu juga penyidik membawa pisau tersebut untuk dilakukan pemeriksaan biologis forensik ke Puslabfor,” ungkap Dian.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
“Hasilnya, dari pisau masih ditemukan bercak darah yang mana ada DNA yang identik dengan milik korban MA (9),” tegasnya.
Dengan hasil tersebut, kata Dian, keterlibatan pelaku dalam pembunuhan anak di BBS 3 tidak terbantahkan.
“Sehingga tidak dapat terbantahkan lagi yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan pada TKP pertama,” katanya.
Setelah bukti ilmiah menguat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Kemudian dengan hasil pemeriksaan, sudah diakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan,” pungkas Dian.
Editor: Agus Priwandono











