PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beredar surat dari Polres Pandeglang yang menetapkan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
K diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten, dalam isi surat itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran Desa Sidamukti Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/152/VI/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 23 Juni 2025.
Penyidik kemudian menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan dan melakukan gelar perkara.
Dalam perkembangannya, gelar perkara kembali dilakukan pada 23 Desember 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Tembusan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, Radar Banten masih berupaya mengonfirmasi Satreskrim Polres Pandeglang terkait kasus tersebut.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi










