CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka pembunuh anak politisi PKS di Perumahan BBS 3, Kota Cilegon, AH (31) dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat.
Polda Banten menegaskan, perbuatan pelaku masuk kategori tindak pidana serius, karena dilakukan terhadap anak dan didahului kejahatan lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, pelaku dikenakan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 5 Januari 2025.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kemudian kita lapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Dian.
Menurut Dian, penerapan pasal berlapis dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan pelaku menimbulkan dampak luar biasa.
“Yang mana ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Korban MA dibunuh di rumah mewah orangtuanya di Kompleks BBS 3 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Editor: Agus Priwandono











