SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 71 paket sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Kasatresnarkoba Polres Serang Bondan Rahadiansyah mengatakan, pelaku berinisial RS (24) ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sasak Nangka, Desa Julang.
“Pelaku kami amankan di wilayah Desa Julang. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui menyimpan narkotika di sebuah rumah kosong,” ujar Bondan saat dikonfirmasi, Selasa.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit 1 Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak ke lokasi penyimpanan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, serta satu unit timbangan digital.
Menurut pengakuan RS, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial SDM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kecamatan Cikande dan sekitarnya.
“Pengakuannya akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya. Untuk jaringannya masih terus kami kembangkan,” kata Bondan.
Bondan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Ia pun mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.***











