TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Modus baru penyelundupan narkotika berhasil diungkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) BNN, Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan saat Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Kasus tersebut terungkap saat pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM.
Keduanya kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
“Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN,” katanya, Selasa 6 Januari 2026.
Dua orang yang diamankan tersebut dijelaskan Didik diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.
Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan dua warga negara asing asal China berinisial CY dan ZQ alias J dan warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta berinisial H. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“CY berperan sebagai koki, ZQ alias ini berperan sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana bisnis terlarang tersebut kemudian H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.
Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
“Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis.
Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara,” katanya.
Didik menambahkan, Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS alias S dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
“Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” jelasnya.
Para tersangka tersebut akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang yang sama.
“Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











